Selasa, 27 Desember 2011


Agama yang ada di dunia ada dua jenis yaitu:
  1. Agama Samawi
Adalah agama yang turun dari langit seperti majusi, yahudi, nasrani dam islam
  1. Agama Ardhi
Adalah agama yang diciptakan oleh manusia seperti budha, hindu, konghuchu
Agama yang ada di Indonesia
Agama Islam
Tidak ada penjelasan
Agama Kristen protestan
  • Diperkenalkan pertama kali oleh bangsa belanda
  • Malukulah daerah mula penyebarannya
  • Gerejanya diberi nama sesuai dengan daerah penyebarnnya mis gereja jawa atau HKBP ( Huria Kristen protestan batak )
  • Wakilnya di Indonesia disebut Dewan Gereja Indonesia ( DGI )
  • Hari raya natal adalah peringatan kelahiran yesus kristus
  • Hari Raya paskah adalah kebangkitan yesus kristus tepat hari minggu 3 hari setelah waftanya.
Agama Kristen Katolik
  • Tokoh yang terkenal sebgai penyebarnya adlah Fransiscuc Xaverius
  • Misinya selain menyebarkan agama adalah membangun sekolah dan rumah sakit tersebar di Indonesia
  • Pusatnya di Vatikan, Roma
  • Pemimpin gereja katolik di Vatikan disebut Paus
  • Pemimpin gereja katolik di Indonesia disebut Uskup
  • Wakilnya di Indonesia disebut Majelis Agung WAli Gereja Indonesia ( MAWI )
  • Hari raya natal adalah peringatan kelahiran yesus kristus
  • Hari Raya paskah adalah kebangkitan yesus kristus tepat hari minggu 3 hari setelah waftanya.
Agama Hindu
  • Berasal dari India
  • Masuk Indonesia sekita abad 5 MAsehi
  • PEmeluknya banyak di Bali
  • KErajaan yang terkenal adalah kerajaan Majapahit
  • Rajanya yang terkanal adalah hayam wuruk dengan patih gajah mada
  • Kitab suci Weda
  • Tempat ibadah pura
  • Cndi hindu terbesar adalah prambanan di jateng
  • Hari RAya Nyepi merupakan peringatan tahun saka
  • Pada hari raya nyepi tidak boleh menyalakan api, makan, minum, dan melakukan aktivitas keduniaan
  • Hari raya galungan diperingati setiap 6 bulan sekali
  • GAlungan merupakan hari terciptanya alam semesta oleh sang hyang widi ( tuhan YME )
  • Masih ada hari raya lain yaitu kuningan, saraswati, dan pangerwesi
Agama Budha
  • Berkembang pada abad 7 MAsehi
  • Pada zaman kerajaan Sriwijaya
  • Kitab sucinya Tripitaka
  • Pembawanya Sidharta Gautama
  • Candi yang terkenal candi Borobudur
  • Hari raya Waisak dirayakan tiap bulan mei saaat terang bulam
  • Waisak adalah untuk memperingati kelahiran pangeran sidhrta Gautama, kemudian menjadi sang budha gautama, sang budha gautama memperoleh kesepurnaan hidup, dan untuk memperingati wafatnya sang budha gautama
  • Pada hari raya ini umat budha memberikan penghargaan pada biksu dan wihara

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia sumber adalah asal sesuatu. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan sumber hukum adalah tempat kita dapat menemukan atau menggali hukumnya. Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu:
1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum (akal manusia, jiwa bangsa, kehendak Tuhan).
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sebagai sumber dimana kita dapat mengenal hukum.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum.

Hukum Islam memiliki suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian dan satu sama lainnya berkaitan kebergantungan. Setiap elemen terdiri atas bagian-bagian kecil yang berkaitan tanpa dapat dipisah-pisahkan. Hukum sebagai suatu sistem sampai sekarang dikenal adanya empat sistem hukum yaitu Eropah Kontinental, sistem Hukum Anglo Saxon (Amerika), sistem Hukum Islam dan sistem Hukum Adat.

Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Sumber hukum islam disebut juga dengan istilah dalil hukum islam atau pokok hukum islam atau dasar hukum islam.
Dilihat dari sumbernya-sumber hukumnya, sumber hukum islam merupakan konsepsi hukum islam yang berorientasi kepada agama dengan dasar doktrin keyakinan dalam membentuk kesadaran hukum manusia untuk melaksanakan syari’at, sumber hukumnya merupakan satu kesatuan yang berasal dari hanya firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
Diriwayatkan pada suatu ketika Nabi mengutus sahabatnya ke Yaman untuk menjadi Gubernur disana. Sebelum berangkat Nabi menguji sahabatnya Mu’as bin Jabal dengan menanyakan sumber hukum yang akan dipergunakan kelak untuk memecahkan berbagai masalah dan sengketa yang dijumpai di daerah tersebut. Pertanyaan itu dijawab oleh Mu’as dengan mengatakan bahwa dia akan mempergunakan Qur’an, sedangkan jika tidak terdapat di Qur’an dia akan mempergunakan Hadist dan jika tidak ditemukan di hadist maka dia akan mempergunakan akal dan akan mengikuti pendapatnya itu. Berdasarkan Hadist Mu’as bin Jabal dapat disimpulkan bahwa sumber hukum Islam ada tiga, yaitu: Qur’an, Sunnah Rasul dan Akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.

Berdasarkan hadist tersebut juga bisa diambil kesimpulan, yaitu:
1. Qur’an bukanlah kitab yang memuat kaidah-kaidah hukum secara lengkap terinci tetapi berisi kaidah-kaidah yang bersifat fundamental.
2. Sunnah Rasul sepanjang yang berkaitan dengan muammalah hanya mengandung kaidah-kaidah umum yang harus dirinci oleh orang yang memenuhi syarat untuk diterapkan pada kasus-kasus tertentu.
3. Hukum Islam perlu dikaji dan dirinci lebih lanjut.
4. Hakim tidak boleh menolak menyelesaikan perkara dengan alasan hukumnya tidak ada.

Sumber-sumber Hukum Islam terdiri dari:
a. Al Quran
Al Quran berasal dari kata Qara’a yang artinya membaca, membaca dengan bersuara. Seingga makna Al Qur’an berarti buku yang dibaca atau buku yang mestinya dibaca atau bila dihubungkan dengan kepercayaan Islam berarti buku yang selamanya akan tetap dibaca.
Mengenai bacaan Al Qur’an timbul suatu cabang ilmu yang terkenal dengan nama Ilmu Tajwid yaitu ilmu yang menerangkan cara-cara membaca dan menyuarakan tiap-tiap huruf maupun hubungannya dengan setelah menjadi kata yang kemudian bersambung menjadi ayat.
Menurut istilah Qur’an berarti kumpulan wahyu Allah yang diterima oleh Nabi Muhammad SAW selama menjalankan kenabiannya memalui malaikat Jibril untuk disebarluaskan kepada umat manusia. Adapun wahyu yang pertaman turun ialah Surat Al Alaq, dan sebagai ayat terakhir ialah Surat Al Maidah ayat ke 3.

Berdasarkan masa turunnya Al Qur’an dibedakan menjadi dua masa:
a. Makiyah
Yaitu ayat-ayat yang turun selama Nabi Muhammad masih ada di kota Mekah.
Ciri-ciri ayat Makiyah:
1) Ayatnya pendek-pendek
2) Ditujukan kepada seluruh umat manusia
3) Belum membicarakan secara khusus mengenai hukum
4) Berisi penanaman kepercayaan kepada Allah serta membongkar sisa-sisa kepercayaan syirik di masa jahiliyah

b. Madaniyah
Yaitu ayat-ayat yang turun selama Nabi hijrah ke Medinah.
Ciri-ciri ayat Madaniyah:
1) Ayatnya panjang-panjang
2) Ditujukan khusus kepada orang-orang yang telah beriman
3) Sudah membicarakan secara khusus mengenai hukum
4) Tidak saja berisi penanaman kepercayaan kepada Allah tetapi juga berisi hal-hal yang berhubungan dengan hubungan antara umat manusia dan alam sekitarnya.

Menurut Prof. Mahmud Shaltout bahwa Al-Quran adalah sumber hukum bukanlah kitab hukum atau lebih tepatnya bukan kitab undang-undang dalam pengertian biasa. Sebagai sumber hukum ayat-ayat Al-Quran tidaklah menentukan syariat sampai pada bagian kecil yang mengatur muamalat usaha manusia:

Menurut Muhammad Iqbal mengatakan bahwa maksud utama Al-Qur’an ialah menggugah kesadaran tinggi yang ada pada manusia tentang hubungannya yang serba segi itu dengan Tuhan dan alam semesta.

Dasar-dasar pembinaan Hukum Islam menurut Qur’an:
Berlandaskan 3 hal, yaitu:

a. Memberikan keringanan
Dinyatakan dalam firman Allah: “Tuhan tidak memberati manusia melainkan sekedar kemampuannya”.
Jika kita perhatikan maka pemberian keringanan tersebut ternyata memiliki beberapa bentuk:
1) Penghapusan sama sekali
2) Pengurangan
3) Penundaan waktu pelaksanaan
4) Penggantian dengan kewajiban yang lain.

b. Berangsur-angsur
Mengingat adanya faktor-faktor kebiasaan yang telah mendarah daging pada masyarakat serta tidak senangnya manusia untuk menghadapi perpindahan kebiasaan yang berlaku bagi mereka kepada aturan-aturan baru yang masih asing baginya dengan mendadak, maka peraturan di dalam Al-Qur’an tidak diturunkan/diundangkan sekaligus tetapi sedikit demi sedikit menurut peristiwa yang menghendaki adanya peraturan tersebut.
Sifat berangsur-angsur itu melalui beberapa proses:
1) Membiarkan apa yang ada sebab untuk semetara waktu masih dipandang perlu, kemudian setelah dirasa banyak kerugian baru dilarang.
Contoh: pengangkatan anak kaitannya dengan warisan.
2) Mengutarakan secara global.
Kemudian dijelaskan secara terperinci.
Contoh: mengenai dikemukakannya dasar untuk berperang, kemudian diatur pula mengenai pembagian harta rampasan perang.
3) Setingkat demi setingkat.
Misalnya : larangan meminum minuman keras.

c. Memelihara kemaslahatan
Tidak terdapat perbedaan pendapat dari semua ahli hukum islam bahwa syariat islam itu berdiri di atas ketentuan dan tujuan untuk memelihara kemaslahatan manusia dan memperbaiki tingkah laku serta kepentingan mereka di dunia dan akherat. Oleh karena itu tidak mengherankan kalau sewaktu-waktu didatangkan aturan hukum dan dilain waktu diadakan perubahan-perubahan karena keadaan menghendaki demikian.
Misalnya: pada zaman rasul talag tiga yang diucapkan sekaligus dahulu dianggap sebagai talaq satu, tetapi pada jaman Umar talaq tiga yang diucapkan sekaligus sebagai talaq tiga juga sesuai dengan ucapannya. Ini dimaksudkan agar laki-laki tidak dengan mudah, tergesa-gesa mengucapkan talaq tanpa memikirkan akibatnya.

Nama lain Al-Quran:
1. Al Kitab
Artinya yang tertulis
2. Al Furqan
Artinya pembeda
3. Al Huda
Artinya yang memimpin manusia untuk mencapai tujuan
4. Ad Dzikr
Artinya peringatan
5. An Nur
Artinya cahaya

Turunnya Al Qur’an itu secara berangsur-angsur, yang memiliki hikmah:
1. Agar mudah dimengerti dan dilaksanakan
2. Diantara ayat-ayat yang diturunkan ada yang nasich dan ada yang mansuch (yang dihapus dan yang emnghapus)
3. Turunnya sesuai dengan peristiwa yang terjadi
4. Memudahkan penghafalan.

Ciri-ciri khas pembentukan hukum dalam Al-Qur’an antara lain sebagai berikut:
a. Ayat-ayat al-Qur’an lebih cenderung untuk memberi patokan-patokan umum daripada memasuki persoalan sampi detailnya
b. Ayat-ayat menunjukkan adanya (beban) kewajiban bagi manusia tidak perbah bersifat memberatkan.
c. Sebagai patokan ditetapkan kaidah
d. Dugaan atau sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum
e. Ayat-ayat yang berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meninggalkan masyarakat sebagai bahan pertimbangan
f. Penerapan hukum khususnya hukum pidana dan yang bersifat perubahan hukum tidak mempunyai daya surut.

6. Hadist atau Sunnah
Hadist menurut logat berarti: kabar, berita atau hal yang diberikan turun-temurun. Hadist menurut istilah dalam agama berarti: berita turun-temurun tentang perkataan, perbuatan Nabi atau kebiasaan nabi ataupun hal-hal yang diketahuinya terjadi diantara sahabat tetapi dibiarkannya. Sunnah menurut logat berarti jalan atau tabiat atau kebiasaan. Sunnah menurut istilah ialah jalan yang ditempuh atau kebiasaan yang dipakai atau diperintahkan oleh Nabi.

Sunnah ada tiga macam:
1. Sunnah Qauliah
Ialah berupa perkataan Nabi mengenai suruhan, larangan atau mengenai sesuatu keputusan.
2. Sunnah Fi’liah
Ialah mengenai perbuatan, sikap atau tindakan Nabi.
3. Sunnah Taqririyah
Ialah perkataan atau perbuatan salah seorang sahabat di hadapan Nabi atau diketahui oleh Nabi tetapi dibiarkan.

Perlu ditegaskan pula bahwa ada ucapan-ucapan Nabi yang bukan merupakan sunnah dan juga bukan merupakan bagian dari Qur’an yang disebut hadist Qudsi. Hadist Qudsi merupakan hadist suci yang isinya berasal dari Tuhan, disampaikan dengan kata-kata Nabi sendiri. Hadist ini merupakan dasar kehidupan spiritual Islam. Lawan dari sunnah ialah bid’ah, yaitu buatan baru, cara baru atau hal-hal yang menyimpang dari ajaran Nabi.

Hadist dalam keadaan sempurna terdiri dari dua bagian:
1. Matan
Bagian yang mengenai teks atau bunyi yang lengkap dari hadist dalam susunan kata tertentu. Matn adalah materi atau isi sunnah tersebut.
2. Sanad atau isnad
Adalah sandaran untuk mengetahui kualitas suatu hadist yang merupakan rangkaian orang-orang yang sambung menyambung menerima dan menyampaikan hadist itu secara lisan turun-temurun dari generasi ke generasi sampai sunnah itu dibukukan.

Tingkatan-tingakatan Hadist
1. Hadist Sahih
2. Hadist Hasan
3. Hadist Dho’if

Tingkatan ini didasarkan kepada kualitas:
1. Para Perawinya
2. Ketelitiannya
3. Sanad (mata rantai yang menghubungkan)
4. Tidak adanya cacat
5. Tidak adanya perbedaan bahkan pertentangan dengan para periwayat lainnya.

Kedudukan hadist dalam pembinaan hukum:
1. Mentafsirkan ayat-ayat Qur’an dan menerangkan makna/artinya
Contoh Surat Al Anam ayat 82:”orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri mereka dengan kedholiman…”. Arti kedholiman disini ialah sifat sirik.
2. Menjelaskan dan memberikan keterangan pada ayat-ayat yang MUJMAL atau yang belum terang.
Contoh Surat Al Kausar ayat 2: “Maka dirikanlah sembahyang sholat karena Tuhannmu…”
3. Mentachshiskan atau mengkhususkan ayat-ayat bersifat umum.
Misalnya ayat mengenai warisan. Hal ini kemudian dijelaskan dalam hadist bahwa warisan itu hanyalah dijalankan dengan syarat persesuaian agama, tidak terjadi pembunuhan dan perbudakan.
4. Mentaqyidkan atau memberi pembatasan bagi ayat-ayat yang mutlak
Misalnya ayat mengenai pemotongan tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan. Kemudian nabi memberikan nisab atau minimal pencurian dan syarat-syarat pemotongan.
5. Menerangkan makna yang dimaksud dari suatu nas yang muktamil (menurut lahirnya boleh ditafsirkan dengan berbagai tafsiran)
6. Sunnah/hadist membuat berbagai macam hukum baru yang tidak disinggung Al-Qur’an.
Contoh nabi menwajibkan saksi-saksi dalam suatu pernikahan.

Dalam literatur islam dijumpai perkataan sunnah dengan makna yang berbeda-beda tergantung pada penggunaan kata itu dalam hubungan kalimat.
1. Sunnah dalam perkataan sunnatulah berarti hukum atau ketentuan-ketentuan Allah mengenai alam semesta (hukum alam).
2. Sunnah dalam istilah sunnah rasul.
3. Sunnah dalam kaitannya dengan al akham al khamsah.

c. Ro’yu
Adalah akal pikiran yang memenuhi syarat untuk berusaha, berpikir dengan seluruh kemampuan yang ada padanya memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadist dan merumuskan menjadi garis-garis hukum yang dapat dilaksanakan pada kasus tertentu.

Yang berupa:
1. Qiyas
Adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al-Qur’an dan Sunnah dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam Qur’an dan Sunnah karena persamaan illat (penyebabnya).
Pendapat lain mengatakan bahwa qiyas ialah menetapkan suatu hukum dari masalah baru yang belum pernah disebutkan hukumnya dengan memperhatikan masalah lama yang sudah ada hukumnya yang mempunyai kesamaan pada segi alasan dari masalah baru tersebut. Dalam ilmu hukum qiyas disebut dengan analogi.
Contoh: larangan meminum khamar dengan menetapkan bahwa semua minuman keras, apapun namanya, dilarang diminum dan diperjualbelikan untuk umum.

2. Ijmak
Adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat antara para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa. Pendapat lain mengatakan bahwa idjma ialah kebulatan pendapat para ulama besar pada suatu masa dalam merumuskan suatu yang baru sebagai hukum islam. Konsesus Idjma ada dua yaitu:
g. Idjma qauli kalau konsesus para ulama itu dilakukan secara aktif dengan lisan terhadap pendapat seseorang ulama atau sejumlah ulama tentang perumusan hukum baru yang telah diketahui umum.
h. Idjma sukuti kalau konsensus terhadap hukum baru dilakukan secara diam (tidak memberi tanggapan).
Contoh: di Indonesia ijmak mengenai kebolehan beriteri lebih dari seorang berdasarkan ayat Qu’an Surat An-Nisa.

3. Marsalih Al Mursalah
Adalah cara menentukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketetuannya baik dalam Qu’an maupun Hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum. Misalnya pemungutan pajak penghasilan untuk dalam rangka untuk pemerataan pendapatan dan pemeliharaan fasilitas umum.

4. Istihsan
Cara menetukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang ada demi keadilan dan kepentingan sosial.
Contoh: pencabutan hak milik seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

5. Urf atau adat istiadat
Adat istiadat ini tentu saja yang berkenaan dengan soal muammalat. Sepanjang adat istiadat itu tidak bertentang dengan ketentuan dalam Qur’an dan Hadist serta tidak melanggar asas-asas hukum Islam di bidang muammalat, maka menurut kaidah hukum islam yang menyatakan “adat dapat dikukuhkan menjadi hukum” (al-‘adatu muhakkamah).
Dasarnya:
- Dalam Qur’an: “Apa yang dilihat oleh orang Islam baik, maka baik bagi Allah juga”.
- Dalam Hadist: “…Nabi menyuruh mereka berbuat baik dan melarang berbuat mungkar”.
Syarat-syarat Urf sebagai sumber Hukum:
a. Urf harus berlaku terus menerus atau kebanyakan berlaku
b. Urf yang dijadikan sebagai sumber hukum bagi suatu tindakan harus terdapat pada waktu diadakannya tindakan tersebut.
c. Tidak ada penegasan (nas) yang berlawanan denga urf
d. Pemakaian urf tidak akan mengakibatkan dikesampingkannya nas yang pasti dari syari’at.
e. Hukum Adat baru boleh berlaku kalau kaidah-kaidahnya tidak ditentukkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, tetapi tidak bertentangan dengan keduanya, sehingga tidak memungkinkan timbulnya konflik antar sumber-sumber hukum itu.

6. Kompilasi Hukum Islam
Dituangkan dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 yang terdiri dari tiga buku yaitu: Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Perwakafan. Kompilasi hukum islam dibuat dalam rangka untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukan dalam menyelesaikan masalah-masalah di bidang tersebut. Peraturan ini selain berguna untuk kepastian hukum juga diperlukan dalam penegakan keadilan.
Sebelumnya: ASAS-ASAS HUKU

BAB I
PENDAHULUAN



1.1            Latar Belakang Masalah

Selama ini dalam membuat suatu paragraf sudah dilaksanakan dengan cukup baik. Dalam membuat suatu paragraf kita harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah paragraf. Paragraf yang akan dibuat harus dapat mempunyai kepaduan antara paragraf yang lain. Kepaduan paragraf dapat terlihat melalui penyusunan kalimat secara logis dan melalui ungkapan-ungkapan pengait antar kalimat. Disini kita di tuntut agar mampu membuat suatu paragraph dengan baik dan benar sesuai dengan kaedahnya.
1.2 Batasan Masalah
1. mengetahui pengertian paragraph
2. Syarat-syarat dalam membuat suatu paragraph
3.pembagian paragraph menurut jenisnya
4. mengembangkan suatu paragraph
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam membuat suatu paragraph. Dapat mengetahui macam-macam paragraf dan dapat mengembangkan suatu paragraph dengan baik dan benar.Jadi dengan penulisan makalah ini kita dapat melatih kita dalam membuat suatu paragraf yang baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam suatu paragraph.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PENDAHULUAN
Paragraf adalah seperangkat kalimat yang membicarakan suatu gagasan atau topik. Kalimat-kalimat dalam paragraf memperlihatkan kesatuan pikiran atau mempunyai keterkaitan dalam membentuk gagasan atau topik tersebut.Sebuah paragraf mungkin terdiri atas sebuah kalimat, mungkin terdiri atas dua buah kalimat, mungkin juga lebih dari dua buah kalimat.

Halaman 1
Contoh sebuah paragraf :
Sampah selamanya selalu memusingkan. Berkali-kali masalahnya diseminarkan dan berkali-kali pula jalan pemecahannya dirancang. Namun, keterbatasan-keterbatasan yang kita miliki tetap menjadikan sampah sebagai masalah yang pelik. Pada waktu seminar-seminar itu berlangsung, penimbunan sampah terus terjadi. Hal ini mengundang keprihatinan kita karena masalah sampahbanyak sedikitnya mempunyai kaitan dengan masalah pencemaran air dan banjir. Selama pengumpulan pengangkutan, pembuangan akhir, dan pengolahan sampah itu belum dapat dilaksanakan dengan baik, selama itu pula sampah menjadi masalah.
Paragraf ini terdiri atas enam kalimat. Semua kalimat itu membicarakan soal sampah. Oleh sebab itu, paragraf itu mempunyai topik ”masalah sampah” karena pokok permasalahan dalam paragraf itu adalah masalah sampah.
Dalam tulisan-tulisan lain mungkin kita menjumpai topik paragraf,
seperti:
a. peranan bahasa dalam kehidupan;
b. penyebab kebakaran hutan:
c. manfaat koperasi;
d. Tragedi Semanggi;
e. kehidupan di ruang angkasa;
f. Trisakti sebagai karnpus reformasi.

Topik paragraf adalah pikiran utama di dalam sebuah paragraf. Semua pembicaraan dalam paragraf itu terpusat pada pikiran utama ini. Pikiran utama itulah yang menjadi topik persoalan atau pokok pembicaraan. Oleh sebab itu, ia kadang-kadang disebut juga gagasan pokok di dalam sebuah paragraf. Dengan demikian, apa yang menjadi pokok pembicaraan dalam sebuah paragraf, itulah topik paragraf.

2.2. Syarat-Syarat Paragraf
Paragraf yang baik harus memiliki dua ketentuan, yaitu kesatuan paragraf dan kepaduan paragraf.

a) Kesatuan Paragraf
Dalam sebuah paragraf terdapat hanya satu pokok pikiran. Oleh sebab itu, kalimat-kalimat yang membentuk paragraf perlu ditata secara cermat agar tidak ada satu pun kalimat yang menyimpang dari ide pokok paragraf itu. Kalau ada kalimat yang menyimpang dari pokok pikiran paragraf itu, paragraf menjadi tidak berpautan, tidak utuh. Kalimat yang menyimpang itu harus dikeluarkan dari paragraf. Perhatikan paragraf di bawah ini.:





Halaman 2

Jateng sukses, Kata-kata ini meluncur gembira dari pelatih regu Jateng setelah selesai pertandingan final Kejurnas TinjuAmatir, Minggu malam, di Gedung Olahraga Jateng, Semarang. Kota Semarang terdapat di pantai utara Pulau Jawa, ibu kota Propinsi Jateng. Pernyataan itu dianggap wajar karena yang diimpi-impikan selama ini dapat terwujud, yaitu
satu medali emas, satu medali perak, dan satu medali perunggu. Hal itu ditambah lagi oleh pilihan petinju terbaik yang jatuh ke tangan Jateng. Hasil yang diperoleh itu adalah prestasi paling tinggi yang pemah diraih oleh Jateng dalam arena seperti itu.

Dalam paragraf itu kalimat ketiga tidak menunjukkan keutuhan paragraf. Oleh sebab itu, kalimat tersebut harus dikeluarkan dari paragraf.

b) Kepaduan Paragraf

Kepaduan paragraf dapat terlihat melalui penyusunan secara logis dan melalui ungkapan-ungkapan (kata-kata) pengait kalimat. Urutan yang logis akan terlihat dalam susunan kalimat-kalimat dalam paragraf itu. Dalam paragraf itu tidak ada kalimat yang sumbang atau keluar dari permasalahan yang dibicarakan

Pengait Paragraf
Agar paragraf menjadi padu digunakan pengait paragraf, berupa :

1) Ungkapan penghubung transisi,
2) Kata ganti, atau
3) Kata kunci (pengulangan kata yang dipentingkan).

Ungkapan pengait antar kalimat dapat berupa penghubung/transisi.

1.) Beberapa Kata Transisi

1. Hubungan tambahan       :lebih lagi, selanjutnya, tambah pula, di samping itu, lalu,       berikutnya,demikian pula, begitu juga, di samping itu, lagi pula.
2. Hubungan pertentangan : akan tetapi, namun, bagaimanapun, walaupun demikian,sebaliknya, meskipun begitu, lain halnya.
3. Hubungan perbandingan : sama dengan itu, dalam hal yang demikian, sehubungan dengan Itu.
4. Hubungan akibat               : oleh sebab itu, jadi, akibatnya, oleh karena itu, maka, oleh sebab itu
5. Hubungan tujua                : untuk itu, untuk maksud itu
6. Hubungan singkatan         : singkatnya, pendeknya, akhirnya, pada umumnya, dengan kata lain,Sebagai kesimpulan.
7. Hubungan waktu               : sementara itu, segera setelah itu, beberapa saat kemudian
8. Hubungan tempat              : berdekatan dengan itu



Halaman 3
Paragraf di bawah ini memperlihatkan pemakaian ungkapan pengait antarkalimat yang berupa ungkapan penghubung transisi.
Belum ada isyarat jelas bahwa masyarakat sudah menarik tabungan deposito mereka. Sementara itu, bursa efek Indonesia mulai goncang dalam menampung serbuan para pemburu saham. Pemilik-pemilik uang berusaha meraih sebanyak-banyaknya saham yang dijual di bursa. Oleh karena itu, bursa efek berusaha menampung minat pemilik uang yang menggebu-gebu. Akibatnya, indeks harga saham gabungan (IHSG) dalam tempo cepat melampaui angka 100 persen. Bahkan, kemarin IHSG itu meloncat ke tingkat 101,828 persen,
Dengan dipasangnya pengait antarkalimat sementara itu, oleh karena itu, akibatnya, dan bahkan dalam paragraf tersebut, kepaduan paragraf terasa sekali, serta urutan kalimat-kalimat dalam paragraf itu logis dan kompak.

2) Kata Ganti

Ungkapan pengait paragraf dapat juga berupa kata ganti, baik kata ganti orang maupun kata ganti yang lain.

(1) Kata Ganti Orang

Dalam usaha memadu kalimat-kalimat dalam suatu paragraf, kita banyak menggunakan kata ganti orang. Pemakaian kata ganti ini berguna untuk menghindari penyebutan nama orang berkali-kali. Kata ganti yang.dimaksud adalah saya, aku, ku, kita, kami (kata ganti orang pertama), engau,kau, kamu, mu,kamu sekalian (kata ganti orang kedua),’ dia, ia, beliau, mereka, dan nya (kata ganti orang ketiga). Hal ini dapat kita lihat pada contoh berikut ini.

Rizal, Rustam, dan Cahyo adalah teman sekolah sejak SMA hingga perguruan tinggi. Kini mereka sudah menyandang gelar dokter dari sebuah universitas negeri di Jakarta. Mereka merencanakan mendirikan suatu poliklinik lengkap dengan apoteknya. Mereka menghubungi saya dan mengajak bekerja sarna, yaitu saya diminta menyediakan tempatnya karena kebetulan saya memiliki sebidang tanah yang letaknya strategis, Saya menyetujui permintaan mereka.

Kata mereka dipakai sebagai pengganti kata Rizal, Rustam, dan Cahyo agar nama orang tidak disebutkan berkali-kali dalam satu paragraf. Penyebutan nama orang yang berkali-kali dalam satu Paragraf akan menimbulkan kebosanan serta menghilangkan keutuhan paragraf. Hal ini dapat dilihat dalam kalimat di bawah ini.

Hajjah Utamiwati adalah ketua majelis taklim di desa ini. Rumah Hajjah Utamiwati terletak dekat masjid Nurul Ittihad.






Halaman 4

Pengulangan Hajjah Utamiwati akan menimbulkan kesan kekurang paduan dua kalimat itu. Kesannya akan lain jika kalimat itu diubah sebagai berikut.
Hajjah Utamiwati adalah ketua majelis taklim di desa ini. Rumahnya terletak dekat masjid Nurul Ittihad.

Bentuk -nya dalam kalimat di atas adalah bentuk singkat kata ganti orang ketiga, yaitu Hajjah Utamiwati. Dengan demikian, kepaduan kalimat-kalimat itu dapat kita rasakan.

Penggunaan kata ganti orang ketiga tunggal, beliau, dapat dilihat pada kalimat berikut ini.

Ibu Sud adalah pencipta lagu empat zaman yang sangat produktif. Beliau telah menciptakan tidak kurang dari dua ratus buah lagu.
Semua kata ganti orang hanya dapat menggantikan nama orang dan hal-hal yang dipersonifikasikan. Kalirnat berikut itu memperlihatkan hal yang dipersonifikasikan dari subjek kalimat. Oleh sebab itu, kalimat ini masih dibenarkan.

Pada tahun yang lalu India dilanda kelaparan. Ia mengharapkan uluran tangan negara lain.
 
Sudah dikatakan bahwa kata ganti orang hanya dipakai untuk menggantikan nama orang dan hal-hal yang dipersonifikasikan. Dalam hal ini, bentuk -nya merupakan pengecualian. Bentuk -nya tidak hanya menggantikan nama orang dan hal yang dipersonifikasikan, tetapi juga menggantikan benda-benda yang tidak bemyawa.Hal ini dapat dilihat pada kalimat berikut :

Sepatu saya sudah rusak. Saya harus segera menggantinya.

Kain bahan celana ini pas-pasan. Si penjahit harus pandai memotongnya.

Dalam masalah pemakaian kata ganti orang ketiga, kata ganti itu harus digunakan pada tempatnya yang tepat.

1)Buku Sutan Takdir Alisjahbana banyak sekali.Beliau adalah budayawan yang sangat disegani.(Salah)

1 a) Sutan Takdir Alisjahbana mengarang buku banyak sekali. Beliau adalah budayawan yang sangat disegani.) (Betul

2) Hutan-hutan di Indonesia habis ditebangi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Mereka  hanya mementingkan diri sendiri.(Salah)

2 a) Orang-orang yang tidak bertanggung jawab menebangi hutan-hutan di Indonesia habis-habisan. Mereka hanya mementingkan diri sendiri. (Betul)



Halaman 5

3) Di mana-mana pabrik didirikan oleh konglomerat. Dengan demikian, mereka menganggap bahwa masalah pengangguran telah teratasi. (Salah)

3 a) Di mana-mana konglomerat mendirikan pabrik. Dengan demikian, mereka menganggap bahwa rnasalah pengangguran telah teratasi. (Betul)

(2) Kata Ganti yang Lain

Kata ganti lain yang digunakan dalam meneiptakan kepaduan paragraf ialah itu, ini, tadi, begitu, demikian, di situ, ke situ, di atas, di sana, di sini dan sebagaia. Perhatikan contoh berikut .

ltu asrama mereka. Mereka tinggal di situ sejak kuliah tingkat satu sampai dengan meraih gelar sarjana. Orang tua mereka juga sering berkunjung ke situ.

(3) Kata Kunci

Di samping itu, ungkapan pengait dapat pula berupa pengulangan kata-kata kunci, seperti kata sampah pada contoh paragraf yang pertama. Pengulangan kata-kata kunci ini perlu dilakukan dengan hati-hati (tidak terlalu sering).

2.3 Pembagian Paragraf menurut Jenisnya
Dalam sebuah karangan (komposisi) biasanya terdapat tiga macam paragraf jika dilihat dari segi jenisnya.

1) Paragraf Pembuka

Paragraf ini merupakan pembuka atau pengantar untuk sampai pada segala pembicaraan yang akan menyusul kemudian. Oleh sebab itu, paragraf pembuka harus dapat menarik minat dan perhatian pembaea, serta sanggup menghubungkan pikiran pembaca kepada masalah yang akan disajikan selanjutnya. Salah satu cara untuk menarik perhatian ini ialah dengan mengutip pernyataan yang memberikan rangsangan dari para orang terkemuka atau orang yang terkenal.

2) Paragraf Pengembang

Paragraf pengembang ialah paragraf yang terletak antara paragraf pembuka dan paragraf yang terakhir sekali di dalam bab atau anak bab itu. Paragraf ini mengembangkan pokok pembicaraan yang dirancang. Dengan kata lain, paragraf pengembang mengemukakan inti persoalan yang akan dikemukakan. Oleh sebab itu, satu paragraf dan paragraf lain harus memperlihatkan hubungan yang serasi dan logis. Paragraf itu dapat dikembangkan dengan eara ekspositoris, dengan eara deskriptif, dengan eara naratif, atau dengan eara argumentatif yang akan dibiearakan pada halaman-halaman selanjutnya.



Halaman 6
3) Paragraf Penutup

Paragraf penutup adalah paragraf yang terdapat pada akhir karangan atau pada akhir suatu kesatuan yang lebih kecil di dalam karangan itu. Biasanya, paragraf penutup berupa simpulan semua pembicaraan yang telah dipaparkan pada bagian-bagian sebelumnya.

2.4. Tanda Paragraf
Sebuah paragraf dapat ditandai dengan memulai kalimat pertama agak menjorok ke dalam, kira-kira lima ketukan mesin ketik atau kira-kira dua sentirneter. Dengan demikian, para pembaca mudah dapat melihat permulaan tiap paragraf sebab awal paragraf ditandai oleh kalimat permulaannya yang tidak ditulis sejajar dengan garis margin atau garis pias kiri. Selain itu, penulis dapat pula menambahkan tanda sebuah paragraf itu dengan memberikan jarak agak renggang dari paragraf sebelumnya.

2.5. Rangka atau Struktur Sebuah Paragraf
Rangka atau struktur sebuah paragraf terdiri atas sebuah kalimat topik dan beberapa kalimat penjelas. Dengan kata lain, apabila dalam sebuah paragraf terdapat lebih dari sebuah kalimat topik, paragraf itu tidak termasuk paragraf yang baik. Kalimat-kalimar di dalam paragraf itu harus saling mendukung, saling menunjang, kait-berkait satu
dengan yang lainnya.
Kalimat topik adalah kalimat yang berisi topik yang dibiearakan pengarang. Pengarang meletakkan inti maksud pembicaraannya pada kalimat topik.
Karena topik paragraf adalah pikiran utama dalam sebuah paragraf, kalimat topik merupakan kalimat utama dalam paragraf itu. Karena setiap paragraf hanya mempunyai sebuah topik, paragraf itu tentu hanya mempunyai satu kalimat utama.
Kalimat utama bersifat umum. Ukuran keumuman sebuah kalimat terbatas pada paragraf itu saja. Adakalanya sebuah kalimat yang kita anggap umum akan berubah menjadi kalimat yang khusus apabila paragraf itu diperluas.
Perhatikan paragraf berikut

Penduduk Tegal, umpamanya, merasa tidak dapat hidup di daerahnya lagi karena bahan makanan yang akan dimakan sehari-hari tidak mencukupi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh ledakan penduduk Tegal terlalu besar sehingga daerah pertanian yang relatif tidak bertambah hasilnya itu tidak dapat menampung perkembangan penduduk. Pertumbuhan penduduk Tegal jauh lebih besar daripada perkembangan daerah pertanian yang ada di situ.
Kalau kita lihat paragraf di atas, kalimat yang paling umum’ sifatnya ialah kalimat pertama, yaitu
“Penduduk Tegal, umpamanya, merasa tidak dapat hidup di daerahnya lagi karena bahan makanan yang akan dimakan sehari-hari tidak mencukupi kebutuhan penduduk.

Halaman 7
 Kalimat-kalimat selanjutnya adalah kalimat-kalimat penjelas yang fungsinya menjelaskan gagasan utama yang terletak pada kalimat pertama.
Kalau kalimat dalam paragraf itu ditambah dengan sebuah kalimat lagi, sifat keumuman kalimat pertama itu berubah menjadi khusus. Kalimat yang ditambahkan itu berbunyi

”tidak dapat dimungkiri bahwa pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi oleh pertumbuhan produksi dapat menyebabkan tingkat kemakmuran berkurang.”
Kalimat yang terakhir ini bersifat lebih umum daripada kalimat pertama. Kalau kalimat terakhir ini ditambahkan pada paragraf itu, kalimat terkahir ini akan menjadi kalimat utama.
Kalau kita melihat perkembangan paragraf yang kita perbincangkan ini, dapat dikatakan bahwa sebelum kalimat itu ditambahkan pada paragraf itu, kalimat utama paragraf itu berada di awal paragraf, sedangkan setelah ditambahkan, kalimat utama (kalimat topik) terletak di akhir paragraf.
2.5. Rangka atau Struktur Sebuah Paragraf
Paragraf adalah susuna dari beberapa kalimat yang terjalin utuh, mengandung sebuah makna, dan didalamnya terdapat gagasan utama.
Paragaraf deduktif dan Induktif adalah salah satu contoh paragraph yang dilihat dari letak gagasan utamanya.

1.Paragraf Deduktif
Paragraf deduktif adalah paragraf yang kalimat utamanya terletak di awal paragaraf dan dilengkapi dengan kalimat penjelas sebagai pelengkapnya. Paragraf ini diawali dengan pernyataan umum dan disusul dengan penjelasan umum.
Contoh:
Pada tahun 2008 kualitas masyarakat Indonesia semakin rendah. Hal ini dapat dilihat dari semakin meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.Yang tahun sebelumnya hanya 30%, prosentase angka pengangguran dan tahun ini bertambah menjadi 40%. Angka kriminalitas di Indonesia juga semakin membeludak.Dan yang paling parah banyak masyarakat Indonesia yang tidak mengikuti program pemerintah 9 tahun. Dilihat dari dua realita ini kita suda bisa mengukur SDM masyarakat Indonesia





Halaman 8
2.Paragraf Induktif
Pargaragraf Induktif adalah Paragraf yang kalimat utamanya terletak diakhir kalimat dan kalimat penjelasnya terletak di awal paragraph. Paragraf ini diawali dengan urutan pernyataan khusus dan disusul dengan pernyataan umum.
Contoh:
Setiap hari Abo selalu pulang malam. Sekitar jam 20.00. Sangat tak masuk akal jika seorang pelajar pulang malam. Diapun tak pernah belajar. Hidupnya selalu di penuhi dengan gemerlapnya dunia. Tak ada kata susah didalam pikirannya. Maka dari itu sangart wajar sekali jika Abo tidak naik kelas.
2.7 Pengembangan paragraf
Pengembangan paragraf mencakup dua hal:
  1. Kemampuan memerinci secara maksimal gagasan utama alinea ke dalam gagasan-gagasan bawahan;
  2. Kemampuan mengurutkan gagasan-gagasan bawahan ke dalam suatu urutan yang teratur.
Argumentasi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang ditulis dengan tujuan untuk meyakinkan atau membujuk pembaca. Dalam penulisan argumentasi isi dapat berupa pembuktian, alasan, maupun ulasan obyektif dimana disertakan contoh, dan sebab akibat

Eksposisi adalah salah satu jenis pengembangan
paragraf dalam penulisanya yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberikan pengertian dengan gaya penulisan yang singkat, akurat, dan padat

Narasi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam sebuah tulisan
 dimana rangkaian peristiwa dari waktu ke waktu dijabarkan dengan urutan awal, tengah, dan akhir.

Narasi:
Kubuka peralatan kerjaku di bagian sortir, dan mulailah aku bekerja hingga istirahat pukul 12.00. Lima jam bekerja membuat pinggangku selalu terasa pegal. Satu jam istirahat aku gunakan untuk makan, salat, dan berbaring sejenak. Pukul empat, aku menyudahi pekerjaanku untuk memburu bus yang akan membawaku pulang.









Halaman 9
Eksposisi:
Sampai hari ke-8, bantuan untuk para korban gempa Yogyakarta belum merata. Hal ini terlihat di beberapa wilayah Bantul dan Jetis. Misalnya, di Desa Piyungan. Sampai saat ini, warga Desa Piyungan hanya makan singkong. Mereka mengambilnya dari beberapa kebun warga. Jika ada warga yang makan nasi, itu adalah sisa-sisa beras yang mereka kumpulkan di balik reruntuhan bangunan. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa bantuan pemerintah kurang merata.

Argumentasi
Mempertahankan kesuburan tanah merupakan syarat mutlak bagi tiap-tiap usaha pertanian. Selama tanaman dalam proses menghasilkan, kesuburan tanah ini akan berkurang. Padahal kesuburan tanah wajib diperbaiki kembali dengan pemupukan dan penggunaan tanah itu sebaik-baiknya. Teladan terbaik tentang cara menggunakan tanah dan menjaga kesuburannya dapat kita peroleh pada hutan yang belum digarap petani.
































Halaman 10
BAB III
PENUTUP






Kesimpulan
Karangan yang pendek / singkat yang berisi sebuah pikiran dan didukung himpunan kalimat yang saling berhubungan untuk membentuk satu gagasan disebut paragraph / alinea. Untuk dapat membuat suatu paragraph yang baik harus memiliki dua ketentuan yakni kesatuan paragraph dan kepaduan paragraph.

Pengembangan paragraf mencakup dua hal:
  1. Kemampuan memerinci secara maksimal gagasan utama alinea ke dalam gagasan-gagasan bawahan;
  2. Kemampuan mengurutkan gagasan-gagasan bawahan ke dalam suatu urutan yang teratur.

Saran
Mahasiswa di tuntut untuk lebih dalam mempelajari pelajaran Bahasa Indonesia.Karena dengan itu dapat menambah wawasan kita. Misalnya dalam pembuatan suatu paragraf, kita tidak keliru lagi. Lebih memahami unsur-unsur yang menyangkut suatu paragraf.

DAFTAR PUSTAKA
Arifin, E. Zaenal dan Tasai, S.Amran. 2008. Cermat Berbahasa Indonesia.Jakarta: Akademi Pressindo.







Halaman 11